Headlines

BPPKAD Kabupaten Intan Jaya Gelar Sosialisasi Regulasi Dan Bimtek Pajak Dan Retribusi Daerah

keuangan intan jaya

SUGAPA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Intan Jaya, menggelar acara finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Intan Jaya tentang pajak dan retribusi. Finalisasi yang digelar Selasa (8/9/23) di Sugapa, dihadiri Pj Bupati Intan Jaya, Apolos Bagau, ST diwakili Sekda Intan Jaya, Asir Mirip, S.Pd, M.Si. Turut hadir pula narasumber dari Ditejen Keuangan Daerah Kemendagri.

Sambutan Pj Bupati Apolos Bagau yang dibacakan Sekda Asir Mirip, menuturkan, dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah telah mengalami perkembangan yang sangat cepat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu seluruh pemerintahan daerah harus mampu mengadaptasi diri dengan perubahan-perubahan agar percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat dicapai sesuai dengan yang diharapkan. Salah satu perubahan yang memerlukan tindakan cepat adalah diterbitkannya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dikatakan, dalam pasal 192 UU tersebut menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU HKPD ditetapkan paling lama 2 tahun setelah UU HKPD ditetapkan. Oleh karena itu akhir tahun 2023 atau paling lambat awal tahun 2024 Kabupaten Intan Jaya harus menetapkan Perda pajak dan retribusi sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Sesungguhnya Pemerintah Kabupaten Intan Jaya telah memiliki Perda tentang pajak daerah dan Perda tentang retribusi jasa umum dan Perda tentang retribusi jasa usaha yang disusun berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Dipandang pemerintah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, maka diterbitkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD yang secara umum mencakup pengaturan yang lebih komprehensif terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat daerah bukan hanya mengatur terkait kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah namun ada hubungan yang sinergis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan antara pusat dan daerah dari aspek hubungan keuangan,” paparnya.

Ruang lingkup yang diatur dalam UU HKPD, yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi daerah, pengelolaan TKD, pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijalan fiskal nasional.

Lebih lanjut dikatakan, Raperda pajak dan retribusi daerah merupakan kebutuhan prioritas dan telah masuk dalam Propemperda tahun 2023. Oleh karena itu harus segera dituntaskan dan diselesaikan pada tahun ini juga.

“Saya berharap paling lambat pada akhir bulan Oktober telah dapat disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama atau bersamaan dengan penyampaikan Raperda APBD tahun 2024,” harapnya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *