SUGAPA – DPRD Kabupaten Intan Jaya, Kamis (30/9/21), menggelar Sidang Paripurna dalam rangka persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Intan Jaya TA 2020, dan Raperda Non APBD Kabupaten Intan Jaya Tahun 2021. Turut hadir dalam sidang, Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS, M.Si, sejumlah pejabat Pemkab Intan Jaya dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Natalis Tabuni mengatakan, berdasarkan Undang Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa eksekutif dan legislatif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan daerah. Untuk itu, sebagaimana amanat UU itu, tugas dan kewenangan masing-masing memiliki landasan hukum yang kuat di dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Intan Jaya.
Terkait hal itu, kata Bupati Natalis Tabuni menyampaikan kepada pimpinan dan anggota Dewan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang terkait dengan perencanaan, pembahasan, memberikan persetujuan terhadap Raperda dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Kabupaten Intan Jaya mengapresiasi terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan DPRD Kabupaten Intan Jaya yang selama ini telah berjalan dengan baik.
Lebih lanjut dikatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 telah dimulai dari rapat paripurna DPRD tentang penyampaian nota pengantar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Pandangan umum dan akhir fraksi, jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan oleh DPRD. Dan akhirnya seluruh fraksi melalui masing-masing fraksi telah menyetujui dan menerima Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, sehingga disahkan dalam rapat paripurna DPRD ini.
“Ayat 1 Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah mengamanatkan bahwa rancangan Perda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah harus disampaikan ke Gubernur Papua untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Perda. Untuk itu mohon agar persetujuan bersama antara Bupati Intan Jaya dan DPRD Kabupaten Intan Jaya beserta rekomendasi dan saran kiranya dapat kami terima pada kesempatan kalii ini,” tuturnya.
Dirinya atas nama pribadi dan seluruh jajaran Pemda Kabupaten Intan Jaya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin berjalan dengan baik selama ini dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, dan Raperda Non APBD Kabuapten Intan Jaya tahun 2021, sampai akhirnya Dewan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, dan Raperda Non APBD.
Kata dia, hasil evaluasi dan sumbangan saran yang kondusif dari segenap anggota DPRD menjadi catatan yang menjadi dasar dalam rangka memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Intan Jaya di masa depan.
“Saya meminta kepada seluruh pimpinan OPD di Kabupaten Intan Jaya agar menindaklanjuti seluruh sumbang saran serta rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota DPRD. Dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabuapten Intan Jaya,” tuturnya.