Jayapura – Kejaksaan Negeri Jayapura, menahan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) ART setelah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga korupsi pembangunan dermaga senilai Rp1,9 miliar di Teba, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.
“Penahanan tersangka ART sudah dilakukan sejak Rabu (17/7) setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.937.193.912,” kata Kejari Jayapura Alexander Sinuraya di Jayapura, Kamis.
Menurutnya, pembangunan dermaga rakyat di Kampung Teba tahap I dianggarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2021.
Proses pelelangan menunjuk rekanan CV. Sidokerti untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan 85 batang tiang pancang jembatan sesuai kontrak no : 04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 dengan nilai proyek Rp3.122.427.000 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021.
Pekerjaan itu dijadwalkan 150 hari kalender yakni dari tanggal 3 Mei hingga tanggal 20 September 2021, namun ternyata rekanan tidak melaksanakan pekerjaan tersebut. Dalam pemeriksaan terungkap tersangka berperan aktif dalam proses pencairan dana kepada rekanan yang tidak sesuai fakta atau hasil pekerjaan di lapangan sehingga negara dirugikan sebesar Rp1.937.193.912.
Besarnya kerugian negara itu berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana LHP Nomor : 700/01/LHP/INS-MR/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023, jelas Kejari Jayapura Alexander Sinuraya.
Alex mengakui, sebelum ditahan ART sempat diperiksa sebagai saksi sehingga setelah dikeluarkan surat penetapan sebagai tersangka maka pemeriksaan dihentikan sementara hingga tersangka didampingi pengacara.
Tersangka saat ini ditahan dan dititipkan di Lapas Abepura dan pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tambah Kejari Jayapura Alexander Sinuraya.