Jakarta – Baru setahun lebih dibentuk, Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 terbanyak di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara,” ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan pada Senin (29/4/2024).
Pada Pemilu 2024, sedikitnya tiga perempat dari 8 kabupaten yang ada di Papua Tengah, semua TPS-nya masih menggunakan sistem noken/ikat.
Kabupaten-kabupaten yang tercatat TPS-nya menerapkan sistem noken tanpa pengecualian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai. Pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Papua Tengah banyak mendapatkan sorotan saksi partai politik karena proses rekapitulasi di tingkat provinsi disebut tak transparan dan banyak keberatan saksi yang tidak diakomodir.
MK menyatakan, ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja atau hingga 10 Juni 2024. Jumlah 297 gugatan itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Ada gugatan yang diajukan partai politik, ada pula yang diajukan individu caleg.
Karena banyaknya jumlah perkara yang masuk, 9 hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Sementara itu, KPU RI bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi 297 sengketa Pileg 2024 tersebut. Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin menyebut bahwa masing-masing firma hukum menangani partai politik yang berbeda.