Headlines

Pemda Intan Jaya Utarakan 4 Persoalan Saat Pemilu 2024

Sejumlah permasalahan yang dimungkinkan akan timbul saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

 

SUGAPA – Ada sejumlah permasalahan yang dimungkinkan akan timbul saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, khususnya di wilayah Kabupaten Intan Jaya. Hal ini disampaikan kepada perwakilan Komisi II DPR RI dan perwakilan KPU RI yang hadir di Kabupaten Intan Jaya dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.

Seperti disampaikan dalam sambutan Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS, M.Si melalui Sekda Intan Jaya, Asir Mirip, S.Pd, M.Si, setidaknya ada empat permasalahan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Pertama, jumlah penduduk yang telah memiliki administrasi kependudukan khusunya KTP elektronik baru mencapai 20% dari jumlah penduduk wajib KTP elektronik.

Kedua, masalah keamanan yang dapat mengganggu pelaksanaan Pemilu, termasuk distribusi logistik Pemilu.

Ketiga, masalah cara pemberian suara pada saat Pemilu dengan memilih langsung calon yang dipilih dengan membuka lembar yang sangat lebar dan gambar foto calon yang sangat banyak atau bagaimana. Dan bagaimana dengan pemberian suara sistem noken yang pernah disetujui oleh Mahkamah Konstitusi.

Keempat, dukungan biaya  operasional pelaksanaan Pemilu Serentak yang cukup besar dalam rangka distribusi logistik, perangkat pelaksana pemungutan suara termasuk biaya pembuatan TPS.

“Beberapa permasalahan yang kami sampaikan ini merupakan masalah riil yang kami hadapi khususnya di Kabupaten Intan Jaya. Kiranya Komisi II DPR RI dan KPU RI dapat membijaki kondisi tersebut,” tuturnya.

Pada prinsipnya, kata Bupati Intan Jaya melalui Sekda Intan Jaya, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya sangat siap untuk mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. Baik itu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif (DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota) pada tanggal 14 Februari 2024 serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati tanggal 27 November 2024. Dengan membangun sinergi antara pemerintah daerah dengan KPU daerah dan Bawaslu, TNI/Polri dan seluruh komponen masyarakat termasuk gereja.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *