SUGAPA – Sampai saat ini batas wilayah Kabupaten Intan Jaya dengan kabupaten tetangga masih bermasalah, lebih tepatnya merugikan Intan Jaya. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015, luas wilayah Kabupaten Intan Jaya 8.152,70 KM2 persegi atau 815.270 hektar. Namun setelah diterbitkannya Permendagri nomor 57 tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Mimika, Permendagri nomor 59 tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Paniai, serta Permendagri nomor 69 tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Puncak, luas wilayah Kabupaten Intan Jaya berkurang menjadi 5.334,45 KM2. Akibatnya luas wilayah Intan Jaya berkurang 2.818,25 KM2 atau 281.825 hektar.
Hal ini seperti disampaikan Pj. Bupati Intan Jaya, Dr. Zakharias F. Marey, S.Sos, MT dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Intan Jaya, Asir Mirip, S.Pd, M.Si, pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Intan Jaya tahun 2015-2035, di Sugapa, Rabu (21/8/24).
Akibat kondisi ini, kata dia, pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Intan Jaya harus bersatu padu bergandengan tangan dan menyatukan langkah dan pemikiran. Sehingga batas wilayah Kabupaten Intan Jaya sesuai dengan batas wilayah adat sejak dari nenek moyang.
“Orang lain tidak boleh mengambil kebun kita. Demikian juga sebaliknya, kita tidak boleh mengambil kebunnya orang lain,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Permendagri nomor 57, 59 dan 69 tahun 2020 haruslah diminta untuk dirubah. Sehingga batas wilayah antara Kabupaten Intan Jaya dengan kabupaten tetangga sesuai dengan kesepakatan bersama tanpa merugikan salah satu pihak.
“Kita harus berprinsip RTRW bukan hanya mengutamakan pengaturan rencana struktur dan pola ruang, tetapi luasan dan batas wilayah tidak boleh kita kesampingkan. Pemerintahan di Tanah Papua didirikan berpondasikan adat dan budaya. Oleh karena itu batas wilayah antara kita dengan kabupaten tetangga haruslah berlandaskan wilayah adat,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, RTRW Kabupaten Intan Jaya yang merupakan dasar penyusunan dokumen perencanaan. Baik rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah haruslah menjangkau kebutuhan masyarakat pada masa kini dan mendatang.
Pj. Bupati Intan Jaya melalui Sekda Asir Mirip memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BP4D Kabupaten Intan Jaya serta seluruh stafnya atas terlaksananya kegiatan FGD RTRW Kabupaten Intan Jaya.