Headlines

Pj Bupati Intan Jaya Diminta Evaluasi Kembali Mutasi Pejabat

NABIRE – Surat Gubernur Papua Tengah bernomor : 800.1.3.3/305/PPT tertanggal 20 Maret 2023 meminta Penjabat Bupati Intan Jaya, untuk mengevaluasi pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.

Dalam surat Gubernur Papua Tengah, disebutkan, mendasari pertemuan Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang dihadiri oleh Pj. Gubernur Papua Tengah, Pj. Sekda Provinsi Papua Tengah, Pj. Bupati Intan Jaya, Sekda Kabupaten Intan Jaya, Inspektur Kabupaten Intan Jaya dan Kepala BKPSDM Kabupaten Intan Jaya pada Jumat (17/3/23) di Timika, telah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Intan Jaya, Pemerintah Provinsi Papua Tengah selaku wakil pemerintah pusat.

Ada beberapa hal yang disampaikan, pertama, dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Intan Jaya pada tanggal 7 Maret 2023, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan memperhatikan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 132 menegaskan bahwa pengisian JPT melalui mutasi daru satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Ketiga, Pasal 83 A Undang-undangn nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kewenangan mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kepenedudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan telah dijabarkan dalam pasal 12 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 76 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada unit kerja yang menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tenang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2), menegaskan bahwa Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Ketentuan sebagaimana dimaksd pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6362 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Intan Jaya pada diktum kedua huruf (b) pengisian pejabat dan mutasi pegawai terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kelima, Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN pada pasal 25, ayat (1) “Untuk mewujudkan penyelengaran Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosim dan mutasi kepegawaian” Ayat (2) “Dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunuuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN”.

Keenam, sesuai dengan ketentuan yang telah diuraikan diatas, kepada Penjabat Bupati Intan Jaya dapat segera melengkapi persyaratan untuk dapat dijadikan dasar pelaskanaan dari pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama, Pejabat Administrasi dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *