Rakor Penjabat Kepala Daerah Se-Indonesia di Kemendagri
Jakarta – Pj Bupati Intan Jaya, Apolos Bagau, ST, tengah menghadiri kegiatan rapat koordinasi (Rakor) seluruh Penjabat (Pj.) kepala daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta , Jumat (9/6) .
Rakor yang dilaksanakan di Ruang Sasana Bhakti Praja Gedung C lantai 3 Kemendagri itu dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Adapun rapat koordinasi ini dalam rangka menjamin peningkatan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategi nasional di daerah.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) penunjukan Pj. kepala daerah yaitu untuk mengisi ulang. Hal ini merupakan konsekuensi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan Pilkada Serentak 2024
“Pergantian jabatan ini UU utamanya adalah UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, yang di situ menyampaikan bahwa (kepala daerah) yang berakhir masa jabatannya (sebelum tahun 2024) diganti dengan jabatan,” ujar Mendagri.
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian berharap penjabat kepala daerah harus menjadi panutan bagi para kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024.
Untuk itu menurutnya, ada beberapa hal penting yang harus dilakukan untuk menjadi pemimpin yang kuat, pertama memiliki kepercayaan dan kepuasan publik dalam hal ini penjabat kepala daerah harus rajin turun langsung ke masyarakat, kemudian membangun hubungan yang baik dengan otoritas di atasnya.
“Dan memiliki staf pendukung yang terbaik, mempu mendukung setiap ide, gagas dan kinerja, juga loyal, berkompeten serta integritas,” ucapnya.
Usai pengarahan dari Mendagri, kegiatan langsung diisi dengan diskusi. Narasumber dalam diskusi Ketua KPK RI, Wakil Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jendral Kemendagri, Inspektur Jendral Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dirjen Pemerintahan Desa, dan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, keberadaan Pj. kepala daerah memiliki peran penting dalam menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah, khususnya pada masa transisi sebelum dilantiknya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.
Dia menyebutkan secara operasional, tugas dan berwenang Pj. kepala daerah yakni memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, khususnya penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar.
Selain itu mengawal implementasi kebijakan strategi nasional di daerah, membangun kehidupan berdemokrasi, serta mengawal tata kelola keuangan daerah.
Pj. Bupati Apolos Bagau, usai rakor kepada media mengatakan, kegiatan rakor ini sangat penting untuk mengawal kerja pemerintahan di daerah. Apolos menyampaikan akan segera menangkap Arah Menteri Dalam Negeri serta membawa materi dari para narasumber untuk diimplementasikan bersama kepala OPD di Intan Jaya.
“Hal yang disampaikan Menteri dan para narasumber dalam diskusi menjadi mandat bersama seluruh perangkat daerah untuk keberlanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Intan Jaya,” ujarnya.