Mimika – Mantan Plt Bupati Mimika, Papua Tengah, Johannes Rettob menyoroti pelantikan Valentinus Sudarjanto Suminto sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika oleh Pj Gubernur Ribka Haluk. Johannes menilai pelantikan itu melanggar konstitusi, mengingat dirinya hanya diberhentikan sementara sebagai Plt Bupati Mimika setelah tersandung kasus hukum dugaan korupsi pesawat dan helikopter.
“Saya dapat SK pemberhentian sementara, berarti tidak boleh ada pelantikan (Pj Bupati) tapi cukuplah tunjuk saja Pelaksana Harian (Plh),” kata Johannes Rettob kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Rabu (21/6/2023).
Valentinus Sudarjanto Suminto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Mimika dilantik sebagai Pj Bupati Mimika oleh Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk pada Selasa (20/6). Pelantikan itu berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No 1.2.3-1263/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Menurut Johannes, pelantikan tersebut telah menyalahi aturan dan konstitusi karena dianggap SK Mendagri itu berlaku mundur.
“Pertama SK-nya saja dengan SK Mendagri kalau misalnya itu salah, SK itu berlaku mundur. SK tidak boleh sekali berlaku mundur itu melanggar sekali asas legalitas,” jelasnya
Johannes menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 30 tentang Tata Negara pun mengatur tidak boleh ada SK yang berlaku mundur. Maka dari itu, Johannes tetap bersikeras menganggap dirinya masih menjabat sebagai Plt Bupati Mimika, meski pun saat ini tengah menjalani proses hukum.
“Saya tetap Plt Bupati, yang mereka ada buat itu salah, tidak benar. Tidak sesuai dengan aturan dan inkonstitusional,” imbuhnya
Sementara itu, Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk sendiri mengatakan, pelantikan ini Pj Bupati Mimika ini mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
“Saya sangat berterimakasih kepada Menteri Dalam Negeri yang telah mengambil langkah dan sikap memberikan kepastian hukum untuk mengendalikan situasi pemerintahan,” kata Ribka Haluk.