Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi tepat pada Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-38 Tahun 2021 pada tanggal 9 September 2021.
Dasar pertimbangan diterbitkannya Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) ini adalah diperlukannya arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional jangka panjang secara terintegrasi dan kolaboratif untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam bidang keolahragaan.
“Pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional secara terintegrasi dan kolaboratif perlu didukung dengan kebijakan yang bersinergi dalam desain besar olahraga nasional dan selaras dengan perencanaan pembangunan nasional,” disebutkan dalam peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
[Baca Juga: Indonesia Kini Miliki Desain Besar Olahraga Nasional]
DBON merupakan dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.
Adapun tujuan dari DBON adalah untuk meningkatkan budaya olahraga di masyarakat; meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas olahraga prestasi nasional; serta memajukan perekonomian nasional berbasis olahraga.
“DBON berfungsi untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, organisasi olahraga, induk organisasi cabang olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media, dan masyarakat dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional sehingga pembangunan keolahragaan nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan,” demikian disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2). Dalam DBON ini tertuang lima hal.
Pertama visi yang memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan DBON yang efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan serta misi yang memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi tersebut.
Selanjutnya terdapat juga prinsip, tujuan dan sasaran, kebijakan dan strategi, serta peta jalan DBON. Peta jalan DBON disusun dalam lima tahapan periode tahun 2021-2045 berdasarkan periode DBON, yaitu 2021-2024, 2025-2029, 2030-2034, 2035-2039, dan terakhir 2040-2045.
“DBON sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” dijelaskan dalam Perpres.
Selanjutnya dalam aturan ini ditegaskan bahwa penyelenggaraan DBON dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota secara sinergis dengan organisasi olahraga, dunia usaha dan industri, masyarakat, perseorangan, akademisi, serta media.
“Penyelenggaraan DBON sebagaimana dimaksud meliputi perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan,” bunyi Pasal 5 ayat (2). Dalam rangka menyelenggarakan DBON, di tingkat pusat dibentuk Tim Koordinasi Pusat. Tim ini bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyelenggaraan DBON; mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON; dan mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan DBON.
Selanjutnya, di tingkat daerah dibentuk Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota, yang bertugas melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan DBON serta mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON di daerah.
Khusus untuk Tim Koordinasi Provinsi bertugas mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan DBON.
Sedangkan khusus untuk Tim Koordinasi Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan DBON sesuai dengan kebutuhan dan potensi olahraga di daerah kabupaten/kota serta menyelesaikan masalah terkait pelaksanaan DBON di daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya, dalam aturan ini juga dituangkan mengenai pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan DBON. Pendanaan tersebut dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja (APBD), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan olahraga prestasi disalurkan oleh menteri kepada induk organisasi cabang olahraga dan Komite Paralimpik Nasional Indonesia atau NPC. Perpres 86/2021 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 September 2021.