Headlines

Rapat Koordinasi (Rakor) Pengisian Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK)

Rakor

Nabire – Rapat Koordinasi (Rakor) Pengisian Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK), melalui mekanisme pengangkatan unsur Orang Asli Papua (OAP) sesuai UU Otonomi Khusus (Otsus), Peraturan Pemerintah (PP) 106 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 106 menjadi dasar dalam Rakor yang digelar di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Kamis (4/07/2024).

UU Otsus, PP 106 dan Pergub nomor 106 tahun 2024, bupati mempunyai kewenangan untuk membuat surat keputusan bupati dengan daerah pengangkatan.

“Tujuan kegiatan ini agar pemerintah kabupaten mengetahui apa yang dipersiapkan, sesuai dengan amanat UU Otsus dan PP 106 dan Pergub nomor 16 tahun 2024, bahwa bupati itu mempunyai kewenangan untuk membuat surat keputusan bupati dengan daerah pengangkatan,” kata Drs. Thepilus Lukas Ayomi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Tengah.

Daerah pengangkatan dan alokasi kursi, alokasi kursi di tiap-tiap kabupaten sudah ditetapkan sudah ada aturannya 1/4 dari DPR yang terpilih sekarang.
“Nabire 6 kursi, Deiyai 6 kursi, Dogiyai 6, Paniai 6, Mimika 9, Intan Jaya 6, Puncak 6 dan Puncak Jaya 7,” katanya.

Dalam PP 106 sudah diatur oleh pemerintah dan unsur-unsur apa saja yang dilibatkan.

“Unsur-unsurnya sudah ditetapkan pemerintah, yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) 106,  Panitia Seleksi (Pansel) itu terdiri dari pemerintah provinsi, unsur pemerintah kabupaten, unsur kejaksaan tinggi yang diwakili oleh Kejaksaan Negeri Nabire dan Kejaksaan Negeri Mimika, unsur akademisi, unsur adat,” ungkapnya.

“Setiap unsur memilih 3 nama dan dari 3 nama itu akan dipilih oleh panitia pemilihan yang akan memilih 1 nama dan akan duduk jadi panitia seleksi untuk DPR kabupaten,” tambahnya.

Terkait partai politik yang ingin menjadi Pansel, jelas dikatakan bahwa yang menjadi unsur dan sudah diatur dalam PP 106.

“Aturan sudah jelas, Pansel dari unsur mana saja, sudah ada aturannya melalui PP 106 sebagai turunan dari UU Otsus, untuk panitia seleksi kabupaten itu berasal dari unsur pemerintah provinsi, unsur pemerintah kabupaten, unsur kejaksaan tinggi yang diwakili oleh Kejaksaan Negeri Nabire dan Kejaksaan Negeri Mimika, unsur akademisi dan unsur adat,” pungkasnya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *