Headlines

Sekda Intan Jaya : Setelah Menerima SK-CPNS Harus Tetap Bekerja Di Intan Jaya

SUGAPA – Sekretaris Daerah Kab. Intan Jaya, Asir Mirip, S.Pd, M.Si menjelaskan setelah menerima SK Pengangkatan, maka ratusan CPNS ini diperintahkan untuk segera melaporkan kepada pimpinan SKPD masing–masing. Supaya pimpinan OPD akan menerbitkan surat keterangan menjalankan tugas.

Asir Mirip, menegaskan 373 CPNS formasi 2018 di lingkup Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang baru saja menerima SK Pengangkatan akan menerima hak–hak mereka per tanggal 1 September 2021.

“Ini supaya ini menjadi dasar bagi kita untuk segera memproses pembayaran gaji mereka,” timpalnya. 

Lanjutnya untuk pembayaran gaji CPNS ini akan dibayar per tanggal 1 September 2021. Sekedar diketahui sebanyak 373 CPNS formasi 2018 di Kabupaten Intan Jaya.  Rabu pagi (1/9/2021) menerima SK pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

SK Pengangkatan ini diserahkan Wakil Bupati Intan Yan Kobogoyau S.Th bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati di Sugapa ibukota kabupaten. Penyerahan SK Pengangkatan CPNS ini diserahkan sekitar Pukul 11:00 WIT.

“SK ini diserahkan oleh Wakil Bupati Intan Jaya,”terang Sekda singkat.

Diungkapkannya sebenarnya untuk formasi 2018, Kabupaten Intan Jaya mendapatkan kuota 400 orang. Akan tetapi sebagian belum berada di Intan Jaya, dikarenakan ada yang masih berstatus mahasiswa dan sedang menjalankan studinya. Sedangkan lainnya akan segera menyusul untuk bertugas di kabupaten yang beribukota Sugapa itu.

Sebanyak 373 CPNS ini akan ditempatkan di setiap SKPD sesuai dengan formasi  pada saat mereka melakukan pendaftaran. “Pada saat mereka melamar kan sesuai dengan formasi yang ada. Jadi kami akan tempatkan mereka sesuai dengan jabatan dan formasi mereka pada saat mendaftar. Nanti akan ditempatkan sesuai dengan OPD yang ada di Intan Jaya,”jelasnya.

Tetapi saat ini secara otomatis semua CPNS telah tiba di Intan Jaya.“Kami harapkan juga setelah mereka menerima SK. Mereka juga harus bekerja di Intan Jaya. Karena keamanan disini sudah kondusif sejak bulan February. Khususnya di ibukota kabupaten sudah aman. Jadi mereka wajib naik bekerja seperti biasa. Kalau di distrik – distrik belum belum bisa dikasih jaminan,”tukasnya.

Disinggung apakah ada perubahan aturan terkait Pra jabatan yang akan diikuti oleh ASN ini, dikarenakan saat ini dunia masih sedang mengalami pandemic Covid-19. Kata Sekda Aser Murib nantinya tahun depan baru akan dianggarkan Pra jabatan bagi CPNS formasi 2018.

About Author