Headlines

16 Kabupaten Termasuk Intan Jaya di Papua Masuk Level 2 Penerapan PPKM

level 2 covid

Sugapa – Sesuai Surat Edaran Gubernur Papua No. 440/8936/SET tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Provinsi Papua masuk dalam  Penerapan PPKM Level 2. Penerapan PPKM ini  juga berlaku di Kabupaten Tolikara, Kepulauan Yapen, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Sarmi,  Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten
Yalimo, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mappi, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak dan Kabupaten  Waropen.

Dimana dalam surat edaran tersebut secara rinci menjelaskan bahwa bagi Kabupaten/Kota yang termasuk PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mengikuti Instruksi bagi Kabupaten/Kota yang termasuk PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 29 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk engendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;  Selanjutnya Pemerintah Kabupaten/Kota pada Level 3, Level 2 dan Level 1 wajib menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 melalui Surat Edaran dan mengawal penerapannya di masing – masing  Kabupaten/Kota.

Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan ketentuan penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2, Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 atau Jam Sembilan malam.

Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup Pukul 21.00. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup Pukul 20.00. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai Pukul 20.00.

Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Bupati Intan Jaya mengunjungi pasar mama-mama di Yokatapa – Sugapa

 Sebelumnya kepada wartawan di Kota Sugapa, Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni mengatakan, hingga saat ini kabupaten yang berada di wilayah Adat Meepago Papua itu, termasuk salah satu daerah di Indonesia yang zero alias nol penularan kasis covvid-19.

Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni mengatakan sejak awal pandemi, pihaknya bersama segenap unsur Forkompimda langsung bahu-membahu mengambil langkah.   Diantaranya penutupan jalur darat ke kabupaten Paniai dan jalur udara ke Kabupaten Nabire dan Timika. Selain itu, tim gugus tugas juga ada yang ditempatkan di Nabire sebagai pusat wilayah adat Meepago, guna memantau masyarakat Intan Jaya yang masih ada d isana dan melakukan protokoler kesehatan bagi arus masuk bahan makanan atau sembako.

“Puji Tuhan hasilnya kita sampai saat ini masih zero Covid. Tentu ini semua tak lepas dari kerja sama semua pihak termasuk masyarakat kita dalam penerapan protokoler kesehatan,”tuturnya.

Disinggung pengalokasian dana penanganan Covid dari APBD dan penggunaannya hingga kini, Bupati Natalis Tabuni berujar sejak awal pihaknya langsung melakukan alokasi dana segar. Selain itu dari pos daan tak terduga langsung dioptimalkan.

“Selain dana segar tadi, dengan adanya Permendagri dan Permenkeu soal alokasi dana covid-19 dari APBD, itu langsung juga kita lakukan. Yah tentunya banyak hal misalnya perjalanan dinas dan pos lain yang harus dipangkas habis. Ini semua demi rakyat. Kita alokasikan kurang lebih Rp30 miliar,” bebernya.

Untuk Kabupaten Intan Jaya sudah dialokasikan penanganan dana Covid-19 dari APBD sesuai petunjuk Permenkeu yang dikeluarkan sebesar 25% sesuai aturan Permenkeu sehingga tidak menghambat transferan dari pusat untuk belanja pegawai dan lainnya.

  “Puji Tuhan untuk Intan Jaya sudah memenuhi syarat. Dan kita sudah ada transferan belanja pegawai dan lainnya dikirim dari Pemerintah Pusat,”tandasnya.

About Author